JAKARTA. Untuk menjadi kepala sekolah di Jakarta, seorang guru harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan menyediakan dana yang tidak sedikit. Hal ini untuk memuluskan langkah menjadi orang nomor satu di sekolahan pada masa sebelum Gubernur Joko Widodo. Hal itu juga disebutkan oleh Retno Listyarti, Kepala SMAN 76 Jakarta Timur dan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), menghadiri sidang gugatan seleksi terbuka atau lelang jabatan Kepala Sekolah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014) pagi. Retno menjelaskan, peserta seleksi jabatan harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah, ia mengakui belum memilikinya. Pasalnya, menurut Retno untuk memiliki sertifikat cukup sulit.
Jadi kepala sekolah di Jakarta, setor Rp 120 juta
JAKARTA. Untuk menjadi kepala sekolah di Jakarta, seorang guru harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan menyediakan dana yang tidak sedikit. Hal ini untuk memuluskan langkah menjadi orang nomor satu di sekolahan pada masa sebelum Gubernur Joko Widodo. Hal itu juga disebutkan oleh Retno Listyarti, Kepala SMAN 76 Jakarta Timur dan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), menghadiri sidang gugatan seleksi terbuka atau lelang jabatan Kepala Sekolah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014) pagi. Retno menjelaskan, peserta seleksi jabatan harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah, ia mengakui belum memilikinya. Pasalnya, menurut Retno untuk memiliki sertifikat cukup sulit.