KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada 21 Oktober 2022. Melalui beleid tersebut, Wakil Presiden (Wapres) ditunjuk sebagai Ketua Badan Pengarah. Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin menyampaikan, pemerintah akan mendorong percepatan pembangunan di Papua di bidang peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, serta kemajuan infrastruktur.
Jadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Ini Instruksi Wapres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada 21 Oktober 2022. Melalui beleid tersebut, Wakil Presiden (Wapres) ditunjuk sebagai Ketua Badan Pengarah. Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin menyampaikan, pemerintah akan mendorong percepatan pembangunan di Papua di bidang peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, serta kemajuan infrastruktur.