Jadi lebih fleksibel, begini ketentuan baru Saldo Anggaran Lebih (SAL)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan baru terkait tata cara penggunaan saldo anggaran lebih (SAL). Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 147/PMK.05/2021, pemerintah menetapkan penggunaan SAL jadi lebih fleksibel. 

Dalam Pasal 8 ayat (1) beleid yang diundangkan pada 28 Oktober 2021 ini menyebutkan, SAL bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas kontemporer, pemenuhan pembiayaan anggaran, dan/atau stabilisasi. 

Sementara dalam peraturan sebelumnya atau lewat PMK nomor 206 tahun 2010 dan PMK nomor 203 tahun 2013, hanya mengatur dua penggunaan SAL, yakni menambal kekurangan pembiayaan APBN atau memenuhi kebutuhan pengeluaran saat penerimaan tak memenuhi. 


Penggunaan SAL sesuai ketentuan teranyar dilakukan dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan serta awal tahun anggaran berikutnya. 

“Perhitungan tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan lewat Direktur Pengelolaan Kas Negara,” bunyi pasal 8 ayat 3 beleid tersebut yang dikutip Kontan.co.id.

Baca Juga: Sri Mulyani umumkan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dapat PMN Rp 4,3 triliun

Pemerintah merinci, penggunaan SAL untuk memenuhi kebutuhan kas temporer dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari rekening lainnya milik Bendahara Umum Negara (BUN) ke Rekening Lain BI Pengelolaan SAL dan selanjutnya diteruskan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). 

Kemudian, pengembalian SAL yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer bisa dilakukan dengan memindahkan dana dari RKUN ke Rekening Lain BI Pengelolaan SAL dan selanjutnya diteruskan ke Rekening Lainnya milik BUN. 

Selanjutnya, penggunaan SAL untuk pemenuhan pembiayaan anggaran meliputi penggunaan SAL untuk, pertama, membiayai defisit yang melampaui target APBN. 

Kedua, memenuhi kebutuhan pengeluaran negara dalam hal perkiraan realisasi negara tidak sesuai dengan target, dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan APBN. 

Ketiga, memenuhi pembiayaan lainnya yang besarannya ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN. Keempat, memenuhi pembiayaan anggaran lainnya yang diatur dalam UU APBN. 

Penggunaan SAL untuk pembiayaan anggaran tersebut dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari Rekening Lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL ke RKUN. 

Terakhir, penggunaan SAL untuk stabilisasi dilaksanakan dengan panduan UU APBN. Ini akan dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari Rekening Lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL ke RKUN. 

Untuk detilnya, pemerintah akan menyusun PMK tersendiri terkait hal-hal tersebut. 

Selanjutnya: Realisasi pembiayaan utang per akhir Agustus 2021 turun 20,5% yoy, ini penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi