KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan baru terkait tata cara penggunaan saldo anggaran lebih (SAL). Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 147/PMK.05/2021, pemerintah menetapkan penggunaan SAL jadi lebih fleksibel. Dalam Pasal 8 ayat (1) beleid yang diundangkan pada 28 Oktober 2021 ini menyebutkan, SAL bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas kontemporer, pemenuhan pembiayaan anggaran, dan/atau stabilisasi. Sementara dalam peraturan sebelumnya atau lewat PMK nomor 206 tahun 2010 dan PMK nomor 203 tahun 2013, hanya mengatur dua penggunaan SAL, yakni menambal kekurangan pembiayaan APBN atau memenuhi kebutuhan pengeluaran saat penerimaan tak memenuhi.
Jadi lebih fleksibel, begini ketentuan baru Saldo Anggaran Lebih (SAL)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan baru terkait tata cara penggunaan saldo anggaran lebih (SAL). Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 147/PMK.05/2021, pemerintah menetapkan penggunaan SAL jadi lebih fleksibel. Dalam Pasal 8 ayat (1) beleid yang diundangkan pada 28 Oktober 2021 ini menyebutkan, SAL bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas kontemporer, pemenuhan pembiayaan anggaran, dan/atau stabilisasi. Sementara dalam peraturan sebelumnya atau lewat PMK nomor 206 tahun 2010 dan PMK nomor 203 tahun 2013, hanya mengatur dua penggunaan SAL, yakni menambal kekurangan pembiayaan APBN atau memenuhi kebutuhan pengeluaran saat penerimaan tak memenuhi.