JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan pajak dividen jika disetorkan kembali dalam bentuk modal. Tidak hanya berlaku untuk perusahaan dan investor asing untuk mengurangi repatriasi, insentif ini rencananya juga akan diberlakukan untuk investor dan korporasi dalam negeri. Rencana itu diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung (CT) usai bertemu dengan Menteri Keuangan Chatib Basri dan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan. Menurut CT, insentif bagi para investor yang devidennya disetorkan kembali dalam bentuk modal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). "Jadi tidak lagi kena pajak deviden, asal disetorkan kembali sebagai bagian dari modal," ujarnya, akhir pekan lalu. Menurut CT, sangat tidak adil jika pemberian insentif ini hanya ditujukan kepada pihak asing saja. Dia menjelaskan, untuk perusahaan pribadi yang semula ada pajak dividen sebesar 10%, maka nantinya bakal berubah menjadi 0%
Jadi modal, pemerintah akan bebaskan pajak dividen
JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan pajak dividen jika disetorkan kembali dalam bentuk modal. Tidak hanya berlaku untuk perusahaan dan investor asing untuk mengurangi repatriasi, insentif ini rencananya juga akan diberlakukan untuk investor dan korporasi dalam negeri. Rencana itu diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung (CT) usai bertemu dengan Menteri Keuangan Chatib Basri dan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan. Menurut CT, insentif bagi para investor yang devidennya disetorkan kembali dalam bentuk modal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). "Jadi tidak lagi kena pajak deviden, asal disetorkan kembali sebagai bagian dari modal," ujarnya, akhir pekan lalu. Menurut CT, sangat tidak adil jika pemberian insentif ini hanya ditujukan kepada pihak asing saja. Dia menjelaskan, untuk perusahaan pribadi yang semula ada pajak dividen sebesar 10%, maka nantinya bakal berubah menjadi 0%