Jadi Negara Berpendapatan Tinggi, DJP: Indonesia Butuh Sumber Pendanaan Besar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pajak memiliki kontribusi terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam memperingati Hari Pajak 2023, DJP membeberkan kontribusi pajak dalam mendukung Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pajak memiliki peran sentral dalam mendukung kebijakan pemerintah. Apalagi saat ini pemerintah terus menjaga perekonomian nasional sehingga Indonesia menyandang status negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).

Namun, saat ini Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk melangkah menuju negara berpendapatan tinggi (high income country) sehingga memerlukan sumber pendanaan yang lebih banyak, salah satunya dari pajak.


Baca Juga: Hari Pajak Nasional: Simak Jenis-jenis Pajak dan Manfaat Membayarnya

"Indonesia sebagai upper middle income country dan bahkan mulai mempersiapkan diri untuk melangkah menuju high income country, negara memerlukan sumber pendanaan lebih banyak yang harus dipenuhi dari pengumpulan pajak secara berkesinambungan," kata Suryo dalam keterangan resminya, Jumat (14/7).

Dalam persiapan menuju negara berpendapatan tinggi, pihaknya telah melakukan banyak perubahan besar dan signifkan untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak.

Misalnya saja penggunaan live chat di pajak.go.i dan layanan permintaan EFIN melalui aplikasi M-Pajak merupakan salah satu bukti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya memudahkan wajib pajak melalui teknologi informasi.

Tidak hanya itu, DJP juga telah melakukan pemberian restitusi yang semakin dipercepat hanya melalui penelitian bagi wajib pajak tertentu serta pemberian Surat Keterangan Bebas secara otomatis dengan prinsip trust and verify.

Suryo juga berkomitmen bahwa DJP akan terus melakukan perubahan secara terus menerus menuju kesempurnaan. Hal tersebut diwujudkan melalui Reformasi Perpajakan yang ditopang oleh lima pilar reformasi, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Semakin Baik, Restitusi Pajak Semester I-2023 Turun 4,91%

Kaitannya dengan reformasi, Suryo juga mengingatkan seluruh pegawai DJP untuk selalu menjaga integritas dalam melakukan tugas dan tanggung jawab besar pengumpulan pajak.

Menurutnya, perilaku melanggar kode etik sekecil apapun akan berdampak tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi institusi DJP dan 44,7 ribu pegawai beserta keluarganya.

“Karenanya, tetaplah bekerja dengan jujur, junjung tinggilah etika dan kesopanan, patuhilah kode etik, dan berperilakulah sesuai norma organisasi dan agama,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi