KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,5%. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025.Kendati begitu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan para pelaku marketplace. Bahkan, pihaknya akan memberikan waktu hingga dua bulan ke depan agar marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut pajak bisa menyesuaikan sistemnya.
Jadi Pemungut Pajak, Ditjen Pajak Beri Waktu 2 Bulan Bagi Marketplace Siapkan Sistem
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,5%. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025.Kendati begitu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan para pelaku marketplace. Bahkan, pihaknya akan memberikan waktu hingga dua bulan ke depan agar marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut pajak bisa menyesuaikan sistemnya.
TAG: