Jadi Pemungut Pajak Layanan Premium, Strava Sebut Tak Ada Kenaikan Biaya Langganan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan produk dan layanan digital dari luar negeri yang digunakan masyarakat Indonesia. Kebijakan tersebut  untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam implementasinya, salah satu penyedia layanan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Strava Inc. Penunjukan tersebut sempat memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai apakah aktivitas olahraga lari dikenai pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengguna aplikasi olahraga Strava tidak otomatis dikenai PPN. Pungutan pajak hanya berlaku bagi pengguna yang membeli atau berlangganan fitur premium di aplikasi tersebut.


DJP menegaskan bahwa aktivitas berlari sama sekali bukan objek pajak. Pengguna yang hanya memanfaatkan layanan gratis Strava juga tidak dikenai PPN.

"Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya," tulis DJP dalam unggahan resmi Instagram, dikutip Minggu (5/7).

Otoritas pajak juga memastikan pengguna tetap dapat mengakses layanan gratis tanpa dikenai pungutan pajak. "Kalau pakai versi yang gratis, tetap tidak terutang PPN," tulis DJP.

Baca Juga: Lima Bendungan Diresmikan, Pemerintah Bidik Tambahan Produksi Padi 720.000 Ton/Tahun

Menurut DJP, PPN hanya dikenakan atas transaksi pembelian layanan digital berbayar. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemungutan PPN atas pemanfaatan produk dan layanan digital dari luar negeri yang digunakan oleh konsumen di Indonesia.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Strava memastikan penerapan PPN tidak akan mengubah harga berlangganan bagi pengguna di Indonesia.

"Kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," tulis Strava dalam keterangannya, Kamis (9/7). 

Strava menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan mendukung misinya membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat.

Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Mei 2026, pemerintah menambah tujuh perusahaan baru ke dalam daftar tersebut, termasuk Strava Inc.

Selain Strava, perusahaan yang turut ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News