KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan produk dan layanan digital dari luar negeri yang digunakan masyarakat Indonesia. Kebijakan tersebut untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam implementasinya, salah satu penyedia layanan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Strava Inc. Penunjukan tersebut sempat memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai apakah aktivitas olahraga lari dikenai pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengguna aplikasi olahraga Strava tidak otomatis dikenai PPN. Pungutan pajak hanya berlaku bagi pengguna yang membeli atau berlangganan fitur premium di aplikasi tersebut.
Jadi Pemungut Pajak Layanan Premium, Strava Sebut Tak Ada Kenaikan Biaya Langganan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan produk dan layanan digital dari luar negeri yang digunakan masyarakat Indonesia. Kebijakan tersebut untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam implementasinya, salah satu penyedia layanan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Strava Inc. Penunjukan tersebut sempat memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai apakah aktivitas olahraga lari dikenai pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengguna aplikasi olahraga Strava tidak otomatis dikenai PPN. Pungutan pajak hanya berlaku bagi pengguna yang membeli atau berlangganan fitur premium di aplikasi tersebut.