KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai bahwa implementasi penuh aturan terbaru terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan mengatakan bahwa pelaku industri membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk benar-benar memahami, menerapkan, dan menguji coba sistem perpajakan yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Dalam mempelajari peraturan ini, kita banyak menemukan hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut dari DJP gitu ya. Makanya kita perlu bikin meeting lanjutan dengan DJP. Oleh karena itu, mungkin baru bisa memahami dan menerapkan dan menguji coba sistemnya dalam waktu mungkin kira-kira sekitar satu tahun lagi," ujar Budi dalam acara Webinar Era Baru Pemajakan E-Commerce, Selasa (29/7/2025).
Jadi Pemungut Pajak, Marketplace Butuh Waktu 1 Tahun Siapkan Sistem
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai bahwa implementasi penuh aturan terbaru terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan mengatakan bahwa pelaku industri membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk benar-benar memahami, menerapkan, dan menguji coba sistem perpajakan yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Dalam mempelajari peraturan ini, kita banyak menemukan hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut dari DJP gitu ya. Makanya kita perlu bikin meeting lanjutan dengan DJP. Oleh karena itu, mungkin baru bisa memahami dan menerapkan dan menguji coba sistemnya dalam waktu mungkin kira-kira sekitar satu tahun lagi," ujar Budi dalam acara Webinar Era Baru Pemajakan E-Commerce, Selasa (29/7/2025).
TAG: