JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turun tangan menyusul penetapan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang masih terkatung-katung. DPR memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) BPJS agar pembahasan terkait penetapan nominal PBI bisa segera diputuskan. DPR juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan aturan teknis tentang PBI yang merupakan amanat dari Undang Undang No. 24/2011 tentang BPJS. Wakil Ketua Komisi IX DPR Soepriatno menyebutkan, Panja BPJS akan bekerja sampai lembaga baru tersebut resmi beroperasi pada 1 Januari 2014 mendatang. "Rabu (27/2), Komisi IX DPR mengadakan rapat internal untuk membentuk Panja BPJS," katanya, Senin (25/2). Menurut Soepriatno, Panja BPJS dibentuk guna mempercepat penetapan PBI yang mestinya sudah selesai sejak November 2012. Asal tahu saja, besaran PBI gagal ditetapkan lantaran terjadi perbedaan pandangan di internal pemerintah. Kementerian Kesehatan menyodorkan besaran bantuan premi BPJS untuk warga miskin ini sebesar Rp 22.200 per orang sebulan.
Jadi penengah, DPR membentuk panja
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turun tangan menyusul penetapan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang masih terkatung-katung. DPR memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) BPJS agar pembahasan terkait penetapan nominal PBI bisa segera diputuskan. DPR juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan aturan teknis tentang PBI yang merupakan amanat dari Undang Undang No. 24/2011 tentang BPJS. Wakil Ketua Komisi IX DPR Soepriatno menyebutkan, Panja BPJS akan bekerja sampai lembaga baru tersebut resmi beroperasi pada 1 Januari 2014 mendatang. "Rabu (27/2), Komisi IX DPR mengadakan rapat internal untuk membentuk Panja BPJS," katanya, Senin (25/2). Menurut Soepriatno, Panja BPJS dibentuk guna mempercepat penetapan PBI yang mestinya sudah selesai sejak November 2012. Asal tahu saja, besaran PBI gagal ditetapkan lantaran terjadi perbedaan pandangan di internal pemerintah. Kementerian Kesehatan menyodorkan besaran bantuan premi BPJS untuk warga miskin ini sebesar Rp 22.200 per orang sebulan.