Jakarta. Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Penugasan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum Bulog. Dalam PP yang ditandatangani 13 Mei 2016, penugasan Bulog menjadi penjaga ketahanan pangan nasional diberikan dalam beberapa bentuk. Salah satunya, mengamankan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen. Bulog juga ditugaskan mengembangkan industri berbasis beras termasuk produksi padi atau gabah serta pengolahannya dan mengembangkan pergudangan beras. Bulog juga ikut dalam pengamanan harga pangan, pengelolaan cadangan pangan dan impor pangan lainnya selain beras.
Jadi penyangga pangan, Bulog dapat bayaran
Jakarta. Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Penugasan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum Bulog. Dalam PP yang ditandatangani 13 Mei 2016, penugasan Bulog menjadi penjaga ketahanan pangan nasional diberikan dalam beberapa bentuk. Salah satunya, mengamankan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen. Bulog juga ditugaskan mengembangkan industri berbasis beras termasuk produksi padi atau gabah serta pengolahannya dan mengembangkan pergudangan beras. Bulog juga ikut dalam pengamanan harga pangan, pengelolaan cadangan pangan dan impor pangan lainnya selain beras.