KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan perubahan nama PT Jamkrida Sumbar menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda). Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 8 September 2025, penetapan perubahan nama tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-92/KO.15/2025 per 25 Agustus 2025. "Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien dalam pengumuman tersebut.
Jadi Perseroda, OJK Tetapkan Perubahan Nama untuk PT Jamkrida Sumbar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan perubahan nama PT Jamkrida Sumbar menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda). Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 8 September 2025, penetapan perubahan nama tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-92/KO.15/2025 per 25 Agustus 2025. "Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien dalam pengumuman tersebut.
TAG: