KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Indonesia akan semakin dimudahkan memiliki rumah. Kini fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga terjangkau sudah bertambah. Selain KPR subsidi dengan skema FLPP dan Subsidi Selisih Bunga (SSB), kini sudah ada fasilitas KPR Tapera. Para penerima manfaat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah bisa mengajukan pembelian rumah dengan KPR. Pasalnya, Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) telah resmi bekerjasama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Perum Perumnas. KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan. Untuk kelompok Penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5% fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.
Jadi peserta Tapera, PNS sudah bisa ajukan KPR dengan bunga mulai dari 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Indonesia akan semakin dimudahkan memiliki rumah. Kini fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga terjangkau sudah bertambah. Selain KPR subsidi dengan skema FLPP dan Subsidi Selisih Bunga (SSB), kini sudah ada fasilitas KPR Tapera. Para penerima manfaat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah bisa mengajukan pembelian rumah dengan KPR. Pasalnya, Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) telah resmi bekerjasama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Perum Perumnas. KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan. Untuk kelompok Penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5% fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.