JAKARTA. Perusahaan Umum (Perum) Badan Usaha dan Logistik (Bulog) membutuhkan empat persyaratan dalam menjalankan tugas tambahan menjadi badan penyangga kedelai dan gula dari pemerintah. Empat persyaratan yang dibutuhkan itu adalah; aspek hukum, infrastruktur, sumber daya serta dan permodalan. Persyaratan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Perum Bulog, Sutarto Ali Moeso di Jakarta, Rabu (5/9). Sutarto bilang, dari sisi aspek hukum, pihaknya masih menunggu pemerintah mengeluarkan peraturan presiden, peraturan pemerintah ataupun instruksi presiden. Menurut Sutarto, aspek hukum penting bagi Bulog menjadi badan penyangga komoditas tersebut agar tidak melanggar ketentuan hukum.
Jadi peyangga kedelai, Bulog ajukan 4 syarat
JAKARTA. Perusahaan Umum (Perum) Badan Usaha dan Logistik (Bulog) membutuhkan empat persyaratan dalam menjalankan tugas tambahan menjadi badan penyangga kedelai dan gula dari pemerintah. Empat persyaratan yang dibutuhkan itu adalah; aspek hukum, infrastruktur, sumber daya serta dan permodalan. Persyaratan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Perum Bulog, Sutarto Ali Moeso di Jakarta, Rabu (5/9). Sutarto bilang, dari sisi aspek hukum, pihaknya masih menunggu pemerintah mengeluarkan peraturan presiden, peraturan pemerintah ataupun instruksi presiden. Menurut Sutarto, aspek hukum penting bagi Bulog menjadi badan penyangga komoditas tersebut agar tidak melanggar ketentuan hukum.