JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengakui bahwa ia diperbolehkan untuk mengambil dana tunjangan operasional milik Gubernur DKI Joko Widodo, ketika menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI. Namun, ia mengaku tidak akan melakukannya karena dana tunjangan operasional yang ia miliki saat ini telah mencukupi. "Memang bisa tapi untuk apa. Tidaklah. Tidak butuh, ngapain dipakai?" kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (14/5). Basuki menjelaskan, selama ini dana operasional miliknya digunakan untuk bingkisan ucapan selamat maupun duka cita bagi pihak-pihak yang ia kenal. Selain itu, ia mengaku, dana tersebut juga kadang-kadang ia gunakan untuk membantu mengambil ijazah bagi pelajar yang tidak bisa melunasi biaya sekolahnya. "Kita sih biasa bantu ijazah-ijazah orang yang nyangkut. Tapi langsung bayar ke sekolahnya," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Didik Suprayitno mengatakan, Basuki berhak mendapatkan dana penunjang operasional kepala daerah milik Jokowi. Meski demikian, Didik mengatakan, penggunaan dana penunjang operasional kepala daerah harus mengedepankan azas penghematan, azas kepatutan, serta kewajaran. "Jadi Plt itu dapat menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah. Dapat digunakan untuk menanggulangi kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, maupun kegiatan khusus," kata Didik. (Alsadad Rudi)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jadi Plt Gubernur, Ahok tak akan pakai dana Jokowi
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengakui bahwa ia diperbolehkan untuk mengambil dana tunjangan operasional milik Gubernur DKI Joko Widodo, ketika menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI. Namun, ia mengaku tidak akan melakukannya karena dana tunjangan operasional yang ia miliki saat ini telah mencukupi. "Memang bisa tapi untuk apa. Tidaklah. Tidak butuh, ngapain dipakai?" kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (14/5). Basuki menjelaskan, selama ini dana operasional miliknya digunakan untuk bingkisan ucapan selamat maupun duka cita bagi pihak-pihak yang ia kenal. Selain itu, ia mengaku, dana tersebut juga kadang-kadang ia gunakan untuk membantu mengambil ijazah bagi pelajar yang tidak bisa melunasi biaya sekolahnya. "Kita sih biasa bantu ijazah-ijazah orang yang nyangkut. Tapi langsung bayar ke sekolahnya," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Didik Suprayitno mengatakan, Basuki berhak mendapatkan dana penunjang operasional kepala daerah milik Jokowi. Meski demikian, Didik mengatakan, penggunaan dana penunjang operasional kepala daerah harus mengedepankan azas penghematan, azas kepatutan, serta kewajaran. "Jadi Plt itu dapat menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah. Dapat digunakan untuk menanggulangi kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, maupun kegiatan khusus," kata Didik. (Alsadad Rudi)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News