Jadi PNS, honorer I harus diverifikasi



JAKARTA. Nampaknya tidak semua tenaga honorer kategori I (yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD) bakal diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah masih harus melakukan verifikasi lagi terhadap 67.000 tenaga honorer kategori I yang akan diangkatkan menjadi PNS.

Verifikasi dilakukan untuk menguji apakah tenaga honorer telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. "Kalau tidak sesuai kriteria, misalnya umur tidak sesuai atau ijazah palsu tentu tidak bisa," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE Mangindaan, Kamis (13/10).

Selain itu, verifikasi juga mencakup hitung-hitungan jumlah kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan. Mangindaan mengaku, tidak akan mengangkat semua tenaga honorer kategori I jika tidak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan, apalagi jika tidak ada dalam formasi jabatan.


"Saya tidak ingin menambah beban negara untuk membayar pegawai yang tidak jelas pekerjaannya," katanya.

Meski begitu, Mangindaan tak menampik jika pemerintah telah menyiapkan 67.000 kursi bagi calon PNS. Namun menurutnya, belum tentu semua kursi tersebut diisi oleh tenaga honorer kategori I.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PAN dan RB, Ramli Naibaho memastikan, kuota 67.000 kursi itu tidak akan terisi semua oleh honorer kategori I. "Kemungkinan tidak semuanya terpenuhi" ungkapnya.

Kebijakan ini sepertinya memang tidak sesuai dengan janji pemerintah sebelumnya. Di awal rencana, pemerintah menetapkan sebanyak 67.000 tenaga honorer kategori I akan diangkat menjadi PNS tahun ini.

Boleh jadi, berubahnya keutusan pemerintah ini karena terkait dengan anggaran. Sebab, menurut Ramli, sampai saat ini alokasi anggaran buat membayar gaji PNS dari tenaga honorer kategori I belum diputuskan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Menurutnya, pemerintah sudah mengusulkan anggaran tersebut dalam RAPBN 2012. Namun, Banggar dan pemerintah belum bisa menetapkan anggarannya. "Kalau kas negara tidak mencukupi, sangat sulit direalisasikan," ucapnya.

Itu juga, menurut Ramli, yang menghambat terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: