JAKARTA. Nampaknya tidak semua tenaga honorer kategori I (yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD) bakal diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah masih harus melakukan verifikasi lagi terhadap 67.000 tenaga honorer kategori I yang akan diangkatkan menjadi PNS. Verifikasi dilakukan untuk menguji apakah tenaga honorer telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. "Kalau tidak sesuai kriteria, misalnya umur tidak sesuai atau ijazah palsu tentu tidak bisa," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE Mangindaan, Kamis (13/10). Selain itu, verifikasi juga mencakup hitung-hitungan jumlah kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan. Mangindaan mengaku, tidak akan mengangkat semua tenaga honorer kategori I jika tidak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan, apalagi jika tidak ada dalam formasi jabatan.
Jadi PNS, honorer I harus diverifikasi
JAKARTA. Nampaknya tidak semua tenaga honorer kategori I (yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD) bakal diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah masih harus melakukan verifikasi lagi terhadap 67.000 tenaga honorer kategori I yang akan diangkatkan menjadi PNS. Verifikasi dilakukan untuk menguji apakah tenaga honorer telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. "Kalau tidak sesuai kriteria, misalnya umur tidak sesuai atau ijazah palsu tentu tidak bisa," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE Mangindaan, Kamis (13/10). Selain itu, verifikasi juga mencakup hitung-hitungan jumlah kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan. Mangindaan mengaku, tidak akan mengangkat semua tenaga honorer kategori I jika tidak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan, apalagi jika tidak ada dalam formasi jabatan.