KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan masih menjadi polemik. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memandang bahwa penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 2025 tidak perlu ditunda. Menurutnya, kenaikan tarif PPN di tahun 2025 merupakan perwujudan dari keberlanjutan kebijakan Jokowi. Apalagi, kenaikan ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara pemerintahan Jokowi dan koalisi pendukung pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). "Jadi kalau kemudian pemerintahan Prabowo-Gibran membatalkan atau menunda kenaikan tarif PPN maka bertolak belakang dengan narasi keberlanjutan yang selama ini mereka dengungkan saat Pilpres lalu," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (26/3).
Jadi Polemik, Penerapan Tarif PPN 12% Perlu Ditunda?
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan masih menjadi polemik. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memandang bahwa penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 2025 tidak perlu ditunda. Menurutnya, kenaikan tarif PPN di tahun 2025 merupakan perwujudan dari keberlanjutan kebijakan Jokowi. Apalagi, kenaikan ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara pemerintahan Jokowi dan koalisi pendukung pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). "Jadi kalau kemudian pemerintahan Prabowo-Gibran membatalkan atau menunda kenaikan tarif PPN maka bertolak belakang dengan narasi keberlanjutan yang selama ini mereka dengungkan saat Pilpres lalu," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (26/3).
TAG: