KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa merek Sushi Tei bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang Perkara yang teregistrasi dengan nomor 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, ini akan digelar pada Rabu 25 September mendatang. Kuasa Hukum Sushi Tei James Purba mengatakan, Boga Group (tergugat) tanpa persetujuan dari penggugat telah membuat pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan publik bahwa merek-Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group. Bentuk penyesatan tersebut antara lain berupa pernyataan di situs Boga Group mengenai salah satu pencapaian perusahaan adalah pencapaian restoran Sushi-Tei.
Jadi rebutan, sengketa merek Sushi-Tei bergulir di pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa merek Sushi Tei bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang Perkara yang teregistrasi dengan nomor 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, ini akan digelar pada Rabu 25 September mendatang. Kuasa Hukum Sushi Tei James Purba mengatakan, Boga Group (tergugat) tanpa persetujuan dari penggugat telah membuat pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan publik bahwa merek-Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group. Bentuk penyesatan tersebut antara lain berupa pernyataan di situs Boga Group mengenai salah satu pencapaian perusahaan adalah pencapaian restoran Sushi-Tei.