Jadi Rp 2.191.238, UMP Jawa Barat Tahun 2025 Resmi Naik 6,5 Persen



KONTAN.CO.ID -  Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

Selain UMP, Pemda Jawa Barat juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Pengumuman kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2025 tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024) malam WIB.


Baca Juga: Pelat B Diluncurkan di Inggris untuk Pengemudi dengan Keterampilan Parkir Buruk

UMP Jawa Barat tahun 2025 naik 

UMP Jawa Barat tahun 2025 naik Rp.133.737, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.191.238. 

Selain itu, UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.201.519.

"Jadi semua sangat sepakat, tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen," kata Teppy dikutip dari situs resmi Provinsi Jawa Barat.

"Tidak ada angka kurang, tidak ada angka lebih dan kita laksanakan itu dengan bulat," imbuhnya.

Tonton: Resmi FIFA, Ini Tuan Rumah Piala Dunia 2030 & 2034

Teppy menuturkan, kenaikan UMP dan UMPS sudah disepakati berbagai unsur pihak yang terlibat yakni unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha menyetujui kenaikan itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

"Kita sangat sepakat, jadi seluruh unsur yang terlibat semua sepakat tidak ada tawar-menawar sebagaimana dengan Permenaker (naik) sebesar 6,5 persen," ujar Teppy.

Selanjutnya: Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, PIS Kelola 700 Lebih Kapal Setiap Hari

Menarik Dibaca: Daftar 5 Negara Favorit Bagi Pemburu Beasiswa Luar Negeri Asal Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News