KONTAN.CO.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Selain UMP, Pemda Jawa Barat juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Pengumuman kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2025 tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024) malam WIB.
Jadi Rp 2.191.238, UMP Jawa Barat Tahun 2025 Resmi Naik 6,5 Persen
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Selain UMP, Pemda Jawa Barat juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Pengumuman kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2025 tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024) malam WIB.
TAG: