Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, Senin (11/4/2016). Hari ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Dalam persidangan, anggota Komisi V DPR ini mengaku menerima uang pelicin fee sebesar 6% dari total Rp 41 miliar dari Abdul Khoir. Fee tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. "(Saya terima) 6% dari S$ 245,700 yang sudah diserahkan penyidik KPK," kata Damayanti saat ditanya majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Jadi saksi, Damayanti akui terima suap
Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, Senin (11/4/2016). Hari ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Dalam persidangan, anggota Komisi V DPR ini mengaku menerima uang pelicin fee sebesar 6% dari total Rp 41 miliar dari Abdul Khoir. Fee tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. "(Saya terima) 6% dari S$ 245,700 yang sudah diserahkan penyidik KPK," kata Damayanti saat ditanya majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).