Jadi Saksi Perkara Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi Tak Hadiri Panggilan Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan menteri perdagangan Muhammad Lutfi (ML) sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 - April 2022.

Kejagung telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa pada Rabu 02 Agustus 2023.

“Atas pemangilan tersebut, saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/7) malam.


Ketut mengatakan, hal itu disampaikan kuasa hukum saksi ML yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023.

“Untuk itu, Tim Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya,” ucap Ketut.

Baca Juga: Tiga Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Karena Kebijakan Minyak Goreng, Ini Kata Pakar

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Pemeriksaan Airlangga Hartarto berjalan selama 12 jam dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam. Ada 46 pertanyaan keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau (Airlangga Hartarto)," jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers.

Kuntadi menyampaikan, pemeriksaan Airlangga Hartarto merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atas nama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Adapun perkara Indrasari Wisnu Wardhana telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan fakta yang berkembang dalam proses persidangan, Kejaksaan telah ditemukan fakta-fakta hukum baru yang menurut Kejagung perlu untuk di dalami sehingga perlu memeriksa Airlangga Hartarto.

Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Adapun lima orang Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 tahun – 8 tahun. Adapun kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp 6,47 triliun.

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Mantan Mendag M Lutfi akan Diperiksa Kejagung

Dalam putusan perkara ini, Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja).

Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

Dari hasil penyidikan, terdapat tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto