KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kaltim Prima Coal (KPC) menerima Anugerah Penghargaan Wajib Pajak 2019. Unit usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI) tersebut, jadi salah satu dari 30 Pembayar Pajak Terbesar yang diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar. Anugerah Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi pembayar pajak dalam mencapai target penerimaan pajak nasional di 2018 melalui Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Penghargaan tersebut diberikan secara eksklusif kepada 30 wajib pajak terbesar di Indonesia. "Kami bangga menerima penghargaan yang diberikan kepada KPC, bagian dari grup BUMI," kata Presiden Direktur BUMI dan KPC Saptari Hoedaja dalam keterangan resminya.
Jadi salah satu WP dengan pembayaran terbesar, Kaltim Prima Coal raih penghargaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kaltim Prima Coal (KPC) menerima Anugerah Penghargaan Wajib Pajak 2019. Unit usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI) tersebut, jadi salah satu dari 30 Pembayar Pajak Terbesar yang diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar. Anugerah Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi pembayar pajak dalam mencapai target penerimaan pajak nasional di 2018 melalui Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Penghargaan tersebut diberikan secara eksklusif kepada 30 wajib pajak terbesar di Indonesia. "Kami bangga menerima penghargaan yang diberikan kepada KPC, bagian dari grup BUMI," kata Presiden Direktur BUMI dan KPC Saptari Hoedaja dalam keterangan resminya.