KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini mempunyai sumber penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) baru, yakni berasal dari batubara. Dalam kurung waktu lima bulan, setoran PPN dari komoditas andalan Indonesia tersebut bahkan sudah tembus hampir setengah triliun. Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi penerimaan PPN dari batubara mencapai Rp 439,47 miliar di sepanjang Januari-Mei 2021. Secara rata-rata, setorannya mencapai Rp 87,89 miliar per bulan. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan realisasi pada bulan November 2020 lalu sebesar Rp 48,29 miliar. Perlu diketahui, sebelum Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku, komoditas batubara merupakan salah satu yang tidak tergolong sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Namun demikian, sejak UU Cipta Kerja berlaku, mulai tanggal 2 November 2020, batubara menjadi BKP dan atas penyerahannya dikenakan PPN.
Jadi sumber penerimaan PPN baru, batubara menyumbang hampir setengah triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini mempunyai sumber penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) baru, yakni berasal dari batubara. Dalam kurung waktu lima bulan, setoran PPN dari komoditas andalan Indonesia tersebut bahkan sudah tembus hampir setengah triliun. Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi penerimaan PPN dari batubara mencapai Rp 439,47 miliar di sepanjang Januari-Mei 2021. Secara rata-rata, setorannya mencapai Rp 87,89 miliar per bulan. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan realisasi pada bulan November 2020 lalu sebesar Rp 48,29 miliar. Perlu diketahui, sebelum Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku, komoditas batubara merupakan salah satu yang tidak tergolong sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Namun demikian, sejak UU Cipta Kerja berlaku, mulai tanggal 2 November 2020, batubara menjadi BKP dan atas penyerahannya dikenakan PPN.