KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Warga di luar Jabodetabek yang akan masuk DKI Jakarta, sebaiknya membaca artikel ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menghapus syarat surat izin keluar masuk ( SIKM) bagi siapun yang hendak keluar masuk Ibu Kota. Bukan berarti bebas masuk Ibu Kota. Sebagai gantinya, warga dari luar Jabodebabek yang akan masuk DKI Jakarta wajib mengisi mengisi formulir Corona Likelihood Metric alias CLM. Seperti juga SIKM, syarat CLM ini diberikan demi menekan penyebaran dan penularan virius corona. CLM juga demi mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi yang berlaku mulai 16 Juli sampai dua pekan ke depan.
- Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.
- Buka aplikasi JAKI. Pilih menu JakCLM.
- Klik "Ikuti Tes".
- Klik "Selanjutnya" dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.
- Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.
- Klik "Mulai Tes".
- Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
- Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian.
- Isilah pertanyaan dengan jujur. 10. Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi. Pastikan data tersebut benar.
- Klik kolom ceklis "Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar". 12.
- Klik "Lihat Hasil Tes".