Jadi Syarat Mudik, Vaksin Booster Digenjot



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jadi syarat mudik, vaksinasi Covid-19 booster meningkat pesat. Maklum, vaksin booster diterapkan sebagai syarat bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran. Persyaratan ini sebagai upaya pemerintah dalam mendorong target capaian vaksinasi Covid-19 dosis 3 atau booster.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, per Selasa (19/4) masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi booster mencapai 28,4 juta atau 13,63% dari total masyarakat yang wajib vaksin.

“Dengan rata-rata vaksin booster harian antara 350.000 - 550.000,” kata Nadia kepada Kontan.co.id, Rabu (20/4)


Nadia mengatakan, kesulitan menggenjot vaksinasi booster karena masih banyak masyarakat yang merasa tidak memerlukan vaksin tambahan. Mereka merasa risiko penularan Covid-19 telah berkurang. Selain itu, efek samping ringan seperti demam dan tidak enak badan, membuat mereka merasa kurang nyaman untuk melakukan vaksinasi kembali.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Aturan Perjalanan Anak 18 Tahun Ke Bawah Tak Perlu Tes Covid-19

Meki demikian, pemerintah terus berupaya menggeber vaksinasi booster. Kemenkes bersama dengan Kementerian Perhubungan, TNI dan Polri membuka sentra vaksinasi di beberapa daerah. Selain itu Kemenkes juga menyiapkan fasilitas pos vaksinasi booster di jalur mudik untuk memfasilitasi pemudik yang memiliki jadwal vaksin booster pada saat mudik lebaran.

Jumlah vaksin yang disediakan pada saat mudik lebaran ini, kata Nadia, disesuaikan dengan jumlah pos mudik. Sebagai contoh pos mudik besar bisa mencapai 1.000 dosis, sementara posko kecil mungkin sekitar 150 sampai 300 dosis.

Namun ia berharap masyarakat bisa melakukan booster sebelum mudik, sebab antibodi mulai terbentuk pada 1-2 minggu pasca vaksinasi booster.

“Kami mengimbau masyarakat kalau kita mau mudik nyaman dan aman hendaknya segera vaksin booster. Jangan dipaksain vaksinasi booster pada saat mudik sehingga menghindari penumpukan keramaian di tempat vaksin,” kata Nadia.

Baca Juga: Pemudik dengan Kendaraan Pribadi Juga Wajib Isi eHAC, Ini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat