Jadi syarat perjalanan, begini cara unduh sertifikasi vaksinasi COVID-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa PPKM Darurat, penumpang pesawat wajib menyertakan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu syarat. Begini cara unduh sertifikasi vaksinasi COVID-19

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Angkasa Pura II bekerjasama untuk menerapkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dalam bentuk digital.

"Karena, seperti yang kita ketahui, yang sifatnya kertas banyak sekali pemalsuannya. Dan yang kita takuti juga nanti sertifikat vaksinasi juga bisa dipalsukan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Minggu (4/7).


Oleh karena itu, Kemenkes dan Angkasa Pura II akan mulai melakukan pilot project pada 5 hingga 12 Juli 2021 untuk menyertakan sertifikat vaksinasi COVID-19 dalam bentuk digital. Ini berlaku untuk penerbangan Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta.

"Karena datanya kebetulan ada di Kemenkes, data itu akan kami buka dan akan dihubungkan ke Angkasa Pura II. Sehingga, setiap orang yang check-in di bandara Angkasa Pura II bisa menunjukkan QR code dari aplikasi PeduliLindungi atau bisa memasukkan NIK-nya," ujar Budi.

"Nanti akan dicek oleh sistem, apakah yang bersangkutan sudah divaksinasi," imbuh dia.

Baca Juga: Mulai hari ini, penumpang kereta jarak jauh wajib miliki bukti vaksinasi

Hanya, jika sudah divaksin, selain mendapatkan Kartu Vaksinasi COVID-19, ada sertifikat yang bisa Anda unduh juga, lo

Caranya, mengutip laman Covid-19.go.id, dengan membuka website https://pedulilindungi.id/. Masuk atau login dulu ke akun PeduliLindungi. Jika belum punya akun, bisa buat Akun dulu.

Setelah login, unduh sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan masuk ke menu Sertifikat.

"Selesai mengunduh, jangan lupa keluar dari akun (logout), serta kartu dan sertifikatnya tidak diumbar di media sosial. Soalnya, banyak informasi pribadi yang ada di dalamnya," sebut laman Covid-19.go.id.

Selanjutnya: Kominfo integrasikan aplikasi PeduliLindungi buat pendataan vaksinasi penumpang udara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan