KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurang dari dua bulan lagi, mulai 12 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambilalih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). OJK menekankan, peralihan pengawasan tidak akan membuat kaget pelaku industri maupun investor aset kripto. Sebab, OJK akan mengadopsi tata cara yang ada di Bappebti. "Kami akan mengadopsi tata cara di Bappebti. Perizinan dari Bappebti adkan diakui oleh OJK, tidak ada proses ulang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, Jumat (15/11). Tantangan pengawasan aset kripto sangat berat. "Kripto sangat rentan dengan pencucian uang, confirm, saya tidak perlu menutup-nutupi. Kripto menjadi salah satu aset yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang mungkin selama ini mulai sulit dilakukan dengan memanfaatkan aset kelas yang lain," lanjut Hasan. Perbankan sudah cukup ketat, begitu juga pasar modal sudah cukup ketat. "Nah tiba-tiba ada kripto yang masih ada celah untuk dimanfaatkan," ujarnya. Rentannya kripto jadi pencucian uang karena karakteristiknya adalah aset yang tidak bisa diatur oleh regulator.
Jadi Tempat Favorit Pencucian Uang, Begini Strategi OJK Mengawasi Aset Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurang dari dua bulan lagi, mulai 12 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambilalih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). OJK menekankan, peralihan pengawasan tidak akan membuat kaget pelaku industri maupun investor aset kripto. Sebab, OJK akan mengadopsi tata cara yang ada di Bappebti. "Kami akan mengadopsi tata cara di Bappebti. Perizinan dari Bappebti adkan diakui oleh OJK, tidak ada proses ulang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, Jumat (15/11). Tantangan pengawasan aset kripto sangat berat. "Kripto sangat rentan dengan pencucian uang, confirm, saya tidak perlu menutup-nutupi. Kripto menjadi salah satu aset yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang mungkin selama ini mulai sulit dilakukan dengan memanfaatkan aset kelas yang lain," lanjut Hasan. Perbankan sudah cukup ketat, begitu juga pasar modal sudah cukup ketat. "Nah tiba-tiba ada kripto yang masih ada celah untuk dimanfaatkan," ujarnya. Rentannya kripto jadi pencucian uang karena karakteristiknya adalah aset yang tidak bisa diatur oleh regulator.