KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto harus ditutup sementara waktu karena telah menjadi tempat penularan Covid-19. Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Anies, sebanyak 18 anggota DPR RI telah terpapar Covid-19. Penutupan sementara itu sesuai prosedur atau protokol kesehatan, yaitu lokasi yang menjadi tempat penularan Covid-19 harus ditutup selama tiga hari. "Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies dalam rekaman suara yang diperoleh, Rabu (7/10/2020).
Jadi tempat penularan Covid-19, Anies: Gedung DPR RI harus ditutup 3 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto harus ditutup sementara waktu karena telah menjadi tempat penularan Covid-19. Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Anies, sebanyak 18 anggota DPR RI telah terpapar Covid-19. Penutupan sementara itu sesuai prosedur atau protokol kesehatan, yaitu lokasi yang menjadi tempat penularan Covid-19 harus ditutup selama tiga hari. "Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies dalam rekaman suara yang diperoleh, Rabu (7/10/2020).