JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, kemungkinan ia akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar. Abraham diduga melakukan pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. "Standar bagi pimpinan KPK dan tidak ada masalah untuk hal itu (pengunduran diri)," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2). Abraham mengatakan, sudah sepatutnya bagi pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mengundurkan diri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa seorang pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Jadi tersangka, Abraham Samad akan mundur dari KPK
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, kemungkinan ia akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar. Abraham diduga melakukan pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. "Standar bagi pimpinan KPK dan tidak ada masalah untuk hal itu (pengunduran diri)," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2). Abraham mengatakan, sudah sepatutnya bagi pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mengundurkan diri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa seorang pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden.