JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, kemungkinan ia akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar. Abraham diduga melakukan pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. "Standar bagi pimpinan KPK dan tidak ada masalah untuk hal itu (pengunduran diri)," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2). Abraham mengatakan, sudah sepatutnya bagi pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mengundurkan diri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa seorang pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Pemberhentian sementara telah dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Bambang WIdjojanto yang mengajukan surat pengunduran diri karena ditetapkan sebagai tersangka. Abraham mengatakan, ia dan tim kuasa hukumnya sedang berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya usai penetapan tersangka. "Saya sampai hari ini berkoordinasi dengan tim lawyer untuk membahas lebih jauh langkah-langkah apa dalam waktu dekat," kata Abraham. Polda Sulselbar menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 9 Februari 2015 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, penetapan tersangka Samad baru diumumkan pada pagi hari ini.