JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu (16/11). Dengan berubahnya status Ahok, kepolisian memandang perlu mencegah Ahok berpergian ke luar negeri. "Tim penyidik sepakat menaikan ke tahap penyidikan dan akan mempercepatnya, menetapkan terlapor sebagai tersangka dan kemudian dilakukan pencegahan ke luar negeri." kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri.
Ini alasan polisi tidak tahan Ahok
JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu (16/11). Dengan berubahnya status Ahok, kepolisian memandang perlu mencegah Ahok berpergian ke luar negeri. "Tim penyidik sepakat menaikan ke tahap penyidikan dan akan mempercepatnya, menetapkan terlapor sebagai tersangka dan kemudian dilakukan pencegahan ke luar negeri." kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri.