DEPOK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Hal itu mengacu pada status Bambang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas tuduhan menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010. Menurut Bambang, berdasarkan UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan, dan pemberhentiannya ditegaskan melalui keputusan presiden. "Kalau soal posisi saya, secara personal saya mempertimbangkan mundur. Sebagai penegak hukum, saya konsisten. Saya harus tunduk di bawah konstitusi undang-undang, moral hukum, dan etik hukum," kata Bambang di rumahnya, Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Sabtu (24/1). Bambang menjelaskan, dalam proses pengunduran diri di KPK, pimpinan yang hendak mengundurkan diri mengajukan surat pemberhentian ke pimpinan lainnya untuk kemudian diteruskan ke presiden. Nantinya, presiden yang akan mengambil keputusan. "Saya mempertimbangkan pengajuan pemberhentian ke pimpinan KPK. Biar nanti pimpinan KPK yang mempertimbangkan dan mengajukannya ke Presiden," ucap dia. Tak hanya itu, alasan lain Bambang untuk mengundurkan diri adalah keinginan untuk memberikan contoh bahwa seorang pejabat negara yang tengah terlibat dalam masalah hukum memang sudah seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. "Saya harus tunjukkan seorang tersangka itu kalau secara etik dan moral harus mengundurkan diri. Namun, saya menyerahkan semuanya kepada pimpinan KPK untuk kemudian melanjutkannya ke Presiden," ujarnya. Sebagai informasi, kasus yang menjerat Bambang terkait dengan profesinya sebagai pengacara yang biasa berperkara di MK sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK pada tahun 2012. (Alsadad Rudi) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jadi tersangka, Bambang pertimbangkan untuk mundur
DEPOK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Hal itu mengacu pada status Bambang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas tuduhan menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010. Menurut Bambang, berdasarkan UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan, dan pemberhentiannya ditegaskan melalui keputusan presiden. "Kalau soal posisi saya, secara personal saya mempertimbangkan mundur. Sebagai penegak hukum, saya konsisten. Saya harus tunduk di bawah konstitusi undang-undang, moral hukum, dan etik hukum," kata Bambang di rumahnya, Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Sabtu (24/1). Bambang menjelaskan, dalam proses pengunduran diri di KPK, pimpinan yang hendak mengundurkan diri mengajukan surat pemberhentian ke pimpinan lainnya untuk kemudian diteruskan ke presiden. Nantinya, presiden yang akan mengambil keputusan. "Saya mempertimbangkan pengajuan pemberhentian ke pimpinan KPK. Biar nanti pimpinan KPK yang mempertimbangkan dan mengajukannya ke Presiden," ucap dia. Tak hanya itu, alasan lain Bambang untuk mengundurkan diri adalah keinginan untuk memberikan contoh bahwa seorang pejabat negara yang tengah terlibat dalam masalah hukum memang sudah seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. "Saya harus tunjukkan seorang tersangka itu kalau secara etik dan moral harus mengundurkan diri. Namun, saya menyerahkan semuanya kepada pimpinan KPK untuk kemudian melanjutkannya ke Presiden," ujarnya. Sebagai informasi, kasus yang menjerat Bambang terkait dengan profesinya sebagai pengacara yang biasa berperkara di MK sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK pada tahun 2012. (Alsadad Rudi) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News