KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung hari ini (25/6) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Salah satu tersangka tersebut adalah Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK.
Baca Juga: Jadi Tersangka Baru Jiwasraya, Fakhri Hilmi: Allah Punya Maksud Tertentu Untuk Saya Berapa harta kekayaan Fakhri Hilmi? Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019 di
website KPK, Fakhri memiliki total harta kekayaan senilai Rp 7,60 miliar. Perinciannya, Fakhri memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,4 miliar, alat transportasi Rp 621 juta, surat berharga Rp 500 juta.
Baca Juga: 13 MI Jadi Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya, Ini Produk Beserta Nilai Kerugiannya Fakhri juga memiliki kas dan setara kas mencapai Rp 5,45 miliar. Dia juga punya utang senilai Rp 2,75 miliar, sehingga nilai total kekayaannya sebesar Rp 7,60 miliar. Fakhri memiliki tanah dan bangunan di dua lokasi, Bogor dan Jakarta Selatan. Di Bogor, Fakhri memiliki tanah dan bangunan seluas 160 m2/89 m2 senilai Rp 1,2 miliar. Adapun aset di Jakarta Selatan berupa tanah dan bangunan seluas 89 m2/89 m2 senilai Rp 2,2 miliar.
Fakhri memiliki dua unit mobil dan satu unit sepeda motor. Dia punya Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp 380 juta. Adapun satu mobil lagi adalah Honda Jazz tahun 2018 senilai Rp 235 juta. Sedangkan satu unit sepeda motor milik Fakhri adalah merek Yamaha tahun 2013 senilai Rp 6 juta.
Baca Juga: Berstatus tersangka Jiwasraya, OJK: Investor tetap bisa bertransaksi di 13 MI Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sandy Baskoro