JAKARTA. Mantan orang nomor satu PT PLN Persero, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jakart terkait kasus korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Pembangkit Listrik Jawa, Bali, NTB dan NTT. Penetapan tersebut didapat Dahlan setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya pada Jumat (5/6). "Penetapan tersangka itu didasari lantaran, Dahlan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap kasus ini," ungkap Kepala Kejati Adi Toegarisman. Padahal dalam kenyataannya tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan Gardu Induk itu belum dibebaskan. Sedangkan pengadaan dan pembebasan lahan yang diperlukan merupakan persyaratan mutlak yang dipersyaratkan untuk mendapatkan persetujuan izin multi years pembangunan garuda induk.
Jadi tersangka, Dahlan Iskan belum akan ditahan
JAKARTA. Mantan orang nomor satu PT PLN Persero, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jakart terkait kasus korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Pembangkit Listrik Jawa, Bali, NTB dan NTT. Penetapan tersebut didapat Dahlan setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya pada Jumat (5/6). "Penetapan tersangka itu didasari lantaran, Dahlan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap kasus ini," ungkap Kepala Kejati Adi Toegarisman. Padahal dalam kenyataannya tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan Gardu Induk itu belum dibebaskan. Sedangkan pengadaan dan pembebasan lahan yang diperlukan merupakan persyaratan mutlak yang dipersyaratkan untuk mendapatkan persetujuan izin multi years pembangunan garuda induk.