JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, sebagai tersangka. Eddy diduga terlibat dalam perkara suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. "Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan ESI sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/12/2016). Menurut Febri, suap kepada panitera pengadilan tersebut terkait dengan permohonan bantuan pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jadi tersangka Edy eks petinggi Lippo Group buron
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, sebagai tersangka. Eddy diduga terlibat dalam perkara suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. "Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan ESI sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/12/2016). Menurut Febri, suap kepada panitera pengadilan tersebut terkait dengan permohonan bantuan pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.