Jadi Tersangka Gratifikasi, Kemenkeu Akan Pecat Kepala Bea Cukai Makassar



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera melalukan proses pemecatan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramo.

Ini buntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

"Lagi proses (pemecatan)," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat di temui di Tangerang, Minggu (28/3).


Baca Juga: Kejagung Mulai Periksa Saksi Kasus Korupsi Emas

Askolani bilang, proses pemecatan tersebut harus mengikuti prosedur Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga proses bisa dijalankan.

"Semua sama kan kita harus ikuti UU ASN. Kita harus jaga, tetapi progres tetap dijalankan. Tentunya dari KPK juga menjalankan dan kita ikut proses hukum itu," katanya.

Seperti yang diketahui, penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Baca Juga: Inilah Daftar 13 Bandara Embarkasi Haji 2023 yang Dirilis Kemenhub

Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli