BENGKULU. Kuasa hukum Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Muspani, menyatakan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo agar konflik kewenangan penetapan tersangka kliennya oleh Polri dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Terjadi konflik kewenangan dalam penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah oleh Polri karena dalam UU disebutkan dalam hal penyelesaian sengketa kewenangan tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan pada tingkat terakhir diputuskan oleh presiden," kata Muspani dalam keterangan persnya, Senin (20/7). Dia menegaskan, perkara yang menimpa kliennya adalah perkara perdata yang harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan menggunakan pidana. Muspani menilai Bareskrim telah melakukan kekeliruan dalam penetapan tersangka. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 karena tidak ada kewenangan Bareskrim Polri untuk menilai suatu surat keputusan.
Jadi tersangka, Gubernur Bengkulu surati Jokowi
BENGKULU. Kuasa hukum Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Muspani, menyatakan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo agar konflik kewenangan penetapan tersangka kliennya oleh Polri dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Terjadi konflik kewenangan dalam penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah oleh Polri karena dalam UU disebutkan dalam hal penyelesaian sengketa kewenangan tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan pada tingkat terakhir diputuskan oleh presiden," kata Muspani dalam keterangan persnya, Senin (20/7). Dia menegaskan, perkara yang menimpa kliennya adalah perkara perdata yang harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan menggunakan pidana. Muspani menilai Bareskrim telah melakukan kekeliruan dalam penetapan tersangka. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 karena tidak ada kewenangan Bareskrim Polri untuk menilai suatu surat keputusan.