KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Dalam kasus ini, Nurdin ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS). "Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK Jakarta, Minggu (28/2), dikutip dari Antara. Kendati demikian, Nurdin mengaku akan tetap menjalani proses hukum tersebut dengan ikhlas. Nurdin sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Sulsel.
Jadi tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Sama sekali tidak tahu, demi Allah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Dalam kasus ini, Nurdin ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS). "Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK Jakarta, Minggu (28/2), dikutip dari Antara. Kendati demikian, Nurdin mengaku akan tetap menjalani proses hukum tersebut dengan ikhlas. Nurdin sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Sulsel.