JAKARTA. Kepolisian menahan aktivis Hatta Taliwang di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan tak lama setelah penetapan status tersangka terhadap Hatta. "Pada pukul 02.00 WIB tadi, ditetapkan untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/11). Hatta dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengunggah hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.
Jadi tersangka, Hatta Taliwang ditahan di Polda
JAKARTA. Kepolisian menahan aktivis Hatta Taliwang di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan tak lama setelah penetapan status tersangka terhadap Hatta. "Pada pukul 02.00 WIB tadi, ditetapkan untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/11). Hatta dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengunggah hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.