DEPOK. Pelawak dan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra, membantah telah melakukan korupsi terkait tender program acara TVRI senilai Rp 40 Miliar seperti yang dituduhkan. Dalam kasus itu, Mandra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Didampingi kuasa hukumnya, Sonie Sudarsono, Mandra mengatakan bahwa kasus ini berawal saat beberapa pihak mendatangi dirinya dan menawarkan untuk membeli beberapa film milik PT Viandra Production, sebuah production house miliknya. "Saya pikir daripada enggak kepake dan kalau emang mereka mau, ya silakan saja dibeli," kata Mandra dalam jumpa pers di rumahnya di Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Rabu (11/2).
Jadi tersangka, ini penjelasan Mandra
DEPOK. Pelawak dan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra, membantah telah melakukan korupsi terkait tender program acara TVRI senilai Rp 40 Miliar seperti yang dituduhkan. Dalam kasus itu, Mandra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Didampingi kuasa hukumnya, Sonie Sudarsono, Mandra mengatakan bahwa kasus ini berawal saat beberapa pihak mendatangi dirinya dan menawarkan untuk membeli beberapa film milik PT Viandra Production, sebuah production house miliknya. "Saya pikir daripada enggak kepake dan kalau emang mereka mau, ya silakan saja dibeli," kata Mandra dalam jumpa pers di rumahnya di Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Rabu (11/2).