Jadi tersangka kasus Jiwasraya, 13 MI diduga rugikan negara Rp 12,15 ttriliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 Manajer Investasi (MI) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Mereka diduga ikut merugikan negara akibat pengelolaan investasi Jiwasraya.

Adapun daftar 13 MI yang jadi tersangka kasus Jiwasraya tersebut adalah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

Baca Juga: Nasabah Asuransi Jiwasraya Berharap ada Pembayaran JS Saving Plan


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut, dari total kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun, 13 MI tersebut menyumbang kerugian Rp 12,15 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"13 korporasi telah merugikan negara Rp 12,15 triliun, ini merupakan perhitungan keuangan negara," kata Hari di Jakarta, Kamis (25/6).

Atas hal itu, penyidik kejaksaan menduga 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi di jiwasraya. Mereka dijerat pasal 2 subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Korporasi disidik karena melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2014 - 2018," ungkapnya.

Baca Juga: Sebanyak 13 manajer investasi jadi tersangka baru kasus Jiwasraya, siapa saja?

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, kegiatan operasional perusahaan masih bisa berjalan normal. Namun, kejaksaan akan menyita aset perusahaan atau barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi Jiwasrayaini.

Editor: Tendi Mahadi