KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 Manajer Investasi (MI) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Mereka diduga ikut merugikan negara akibat pengelolaan investasi Jiwasraya. Adapun daftar 13 MI yang jadi tersangka kasus Jiwasraya tersebut adalah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM. Baca Juga: Nasabah Asuransi Jiwasraya Berharap ada Pembayaran JS Saving Plan
Jadi tersangka kasus Jiwasraya, 13 MI diduga rugikan negara Rp 12,15 ttriliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 Manajer Investasi (MI) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Mereka diduga ikut merugikan negara akibat pengelolaan investasi Jiwasraya. Adapun daftar 13 MI yang jadi tersangka kasus Jiwasraya tersebut adalah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM. Baca Juga: Nasabah Asuransi Jiwasraya Berharap ada Pembayaran JS Saving Plan