Jadi tersangka kasus Jiwasraya, Sinarmas AM tunjuk Hotman Paris jadi kuasa hukum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamis (25/6), Kejaksaan Agung menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya. Salah satunya adalah PT Sinarmas Asset Management (SAM). Terkait penetapan ini, Sinarmas  Asset  Management menyatakan  belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung. 

Kendati begitu MI ini sudah pasang kuda-kuda. "Dalam kasus ini, Sinarmas Asset Management telah menunjuk firma hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum. Kami akan menelaah mendalam penetapan tersebut dan memberikan respons lanjutan bila diperlukan," terang Direktur Utama Sinarmas Asset Management, Alex Setyawan, dalam standby statement, Kamis (25/6).

Alex menjelaskan, PT Sinarmas Asset Management mengelola 64 produk reksadana dengan total dana kelolaan sebesar Rp 30,2 triliun. Sementara kasus ini merujuk pada satu produk reksadana, yakni Simas Saham Optima. Tidak terkait dengan 63 produk lain. "Total dana kelolaan Simas Saham Optima hanya 0,2% dibandingkan total dana kelolaan Sinarmas Asset Management. "Jadi tidak berdampak terhadap korporasi, karena dana kelolaam uang dipermasalahkan tidak signifikan," tegas Alex.  


Sebagai lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sinarmas Asset Management akan patuh terhadap regulasi serta perundangan-undangan yang berlaku. “Kami akan selalu kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan sambil menunggu arahan regulator lebih lanjut,"cetus Alex. 

Ia mengaskan, Sinarmas Asset Managemen sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services tetap memberikan pelayanan, serta selalu mengedepankan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh nasabah. Perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. "Nasabah tidak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan seperti biasa," ujat Alex.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian