KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK sebelumnya menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. "Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu dalam surat yang ia sampaikan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1) dini hari. Dalam kesempatan itu, Wahyu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan seluruh jajaran KPU atas perbuatannya. Baca Juga: Cuma mau pasang KPK line, KPK bantah gagal geledah kantor DPP PDIP
Jadi tersangka kasus suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan segera mengundurkan diri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK sebelumnya menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. "Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu dalam surat yang ia sampaikan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1) dini hari. Dalam kesempatan itu, Wahyu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan seluruh jajaran KPU atas perbuatannya. Baca Juga: Cuma mau pasang KPK line, KPK bantah gagal geledah kantor DPP PDIP