Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Langsung Ditahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Johnny G Plate.

"Dan terhadap yang bersangkutan kita (lakukan) tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5).


Setelah pemeriksaan, Kuntadi menyebut, Kejagung juga sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kominfo dan di Kantor Kominfo. Selain itu hasil dari pemeriksaan ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut apakah perkara ini bisa dikembangkan atau tidak.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Sebelumnya, Kerugian negara atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 mencapai Rp 8,32 triliun.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Harta Kekayaan Rp 191 Miliar

Hitungan itu disampaikan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mohammad Yusuf Ateh di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (15/5).

"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah sampaikan kepada pak Jaksa Agung dan kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.143.795," kata Ateh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi