KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Johnny G Plate. "Dan terhadap yang bersangkutan kita (lakukan) tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5).
Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Langsung Ditahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Johnny G Plate. "Dan terhadap yang bersangkutan kita (lakukan) tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5).