KONTAN.CO.ID - Jakarta. AA Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 resmi menjadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (1/4/2021). Dibalik jabatannya sebagai Bupati Bandung Barat, AA Umbara ternyata tuan tanah karena aset tanahnya tersebar di mana-mana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat AA Umbara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Selain AA Umbara, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni pihak swasta yang juga anak AA Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) yakni M Totoh Gunawan sebagai tersangka.
- 1. Tanah seluas 2800 m2 di Bandung Barat senilai Rp 350.000.000
- 2. Tanah seluas 756 m2 di Bandung Barat senilai Rp 270.000.000
- 3. Tanah seluas 2017 m2 di Bandung Barat senilai Rp 570.000.000
- 4. Tanah seluas 3038 m2 di Bandung Barat senilai Rp 820.000.000
- 5. Tanah seluas 300 m2 di Bandung Barat senilai Rp 420.000.000
- 6. Tanah seluas 928 m2 di Bandung Barat senilai Rp 600.000.000
- 7. Tanah seluas 2295 m2 di Bandung Barat senilai Rp 820.000.000
- 8. Tanah dan bangunan seluas 4360 m2/2000 m2 di Bandung Barat senilai Rp 1.600.000.000
- 9. Tanah dan bangunan seluas 3285 m2/3000 m2 di Bandung Barat senilai Rp. 900.000.000
- 10. Tanah seluas 1800 m2 di Bandung Barat senilai Rp 655.000.000
- 11. Tanah seluas 690 m2 di Bandung Barat senilai Rp 900.000.000
- 12. Tanah dan bangunan seluas 50 m2/90 m2 di Bandung Barat senilai Rp 650.000.000
- 13. Tanah seluas 3575 m2 di Bandung Barat senilai Rp 350.000.000
- 14. Tanah dan bangunan seluas 2505 m2/290 m2 di Bandung Barat senilai Rp 10.200.000.000
- 15. Tanah dan bangunan seluas 218 m2/654 m2 di Bandung Barat senilai Rp 1.000.000.000
- 16. Tanah dan bangunan seluas 132 m2/264 m2 di Bandung Barat senilai Rp 700.000.000