KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait status pencalonan Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024. Saat ini Rohidin telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (23/11). Pada Pilkada Bengkulu 2024, Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani akan menghadapi pasangan Helmi Hasan-Mian. Lantas, bagaimana status pencalonan Rohidin Mersyah pada Pilkada 2024?
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Tersandung Korupsi, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt Gubernur Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, calon gubernur Bengkulu nomor urut 2 ini masih dapat dipilih dalam Pilkada 2024, pada Rabu (27/11/2024). Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, selama Rohidin berstatus tersangka, ia masih dapat dipilih saat pemungutan suara. Tak hanya itu, Rohidin juga berhak ditetapkan dan dilantik sebagai Gubernur jika menang pilkada. “Dasarnya merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada,” kata Afifuddin, dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024). Adapun, bunyi Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada seperti berikut: “Dalam hal calon Gubernur dan/atau calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur”. Namun, pasal tersebut tidak bisa berlaku apabila Rohidin sudah berstatus terpidana ketika dilantik menjadi Gubernur. Dalam Pasal 163 ayat (7) dan ayat (8), disebutkan bahwa calon Gubernur dan/atau calon Wakil Gubernur terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana saat acara pelantikan, akan dilantik dan langsung diberhentikan saat itu juga. Sementara itu, Pasal 16 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 mengatur teknis pemungutan suara apabila ada pasangan calon yang berstatus sebagai terpidana.
Baca Juga: OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Uang Rp 7 Miliar Berdasarkan ketentuan di PKPU tersebut, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota akan mengumumkan status terpidana calon Kepala Daerah tersebut ke KPPS melalui PPK dan PPS. Pengumuman itu dapat disampaikan lewat papan pengumuman di TPS dan secara lisan dalam jangka waktu 29 hari. “Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika status hukum calon Kepala Daerah sudah terpidana, kalau belum, maka pasal ini tidak dipakai,” jelas dia. Seperti diketahui, selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.
Dalam kasus tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Pencalonan Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu?".
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih