Jadi tersangka KPK, ini kronologis kasus yang menjerat pengusaha Samin Tan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kasus ini berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan)," Ucap Laode, Jumat (15/2).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, tersangka Samin Tan diduga memberi upeti kepada Eni Malauni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). KPK menyatakan, pengusaha tersebut menyuap Eni Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batubara.


Dalam proses pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan PLTU Riau-1, KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi.   Laode memaparkan, awal pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM. Adapun untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, lanjut Laode, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni Saragih terkait PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni menyanggupi permintaan Samin dan Eni diduga mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Eni pun diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan selama proses penyelesaian tersebut.

Laode menambahkan, Eni Saragih diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Samin pada Juni 2018. Pemberian pertama sejumlah Rp 5 miliar pada 1 Juni 2018, dan kedua sebesar Rp1 miliar pada 22 Juni 2018.

Uang yang diterima Eni itu diduga untuk kepentingan suaminya Muhamad Al Khadziq mengikuti pemilihan Bupati Temanggung 2018. Eni lantas menyanggupi permintaan Samin. Eni diduga mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Politikus Partai Golkar itu pun diduga meminta sejumlah uang kepada Samin selama proses penyelesaian tersebut.

Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT." kata Laode, Jumat (15/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat