KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kasus ini berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan)," Ucap Laode, Jumat (15/2). Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, tersangka Samin Tan diduga memberi upeti kepada Eni Malauni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). KPK menyatakan, pengusaha tersebut menyuap Eni Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batubara.
Jadi tersangka KPK, ini kronologis kasus yang menjerat pengusaha Samin Tan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kasus ini berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan)," Ucap Laode, Jumat (15/2). Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, tersangka Samin Tan diduga memberi upeti kepada Eni Malauni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). KPK menyatakan, pengusaha tersebut menyuap Eni Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batubara.