KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tentang penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik akhirnya dipastikan oleh KPK. KPK mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus ini setelah selesai melakukan gelar perkara dengan penyidik. Pengumuman tersebut dilakukan pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya pengacara hukum Setya Novanto melaporkan pimpinan KPK ke kepolisian atas tudingan surat cekal palsu. "Setelah menggelar perkara dengan penyidik, maka KPK menetapkan SN, anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ungkap Saut Situmorang, Pimpinan KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (10/11).
Jadi tersangka lagi, Setya Novanto melawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tentang penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik akhirnya dipastikan oleh KPK. KPK mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus ini setelah selesai melakukan gelar perkara dengan penyidik. Pengumuman tersebut dilakukan pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya pengacara hukum Setya Novanto melaporkan pimpinan KPK ke kepolisian atas tudingan surat cekal palsu. "Setelah menggelar perkara dengan penyidik, maka KPK menetapkan SN, anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ungkap Saut Situmorang, Pimpinan KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (10/11).