KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng. Satu tersangka baru tersebut adalah Lin Che Wei alias Webinanto Halimdjati. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Lin Che Wei dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022. Juru Bicara (Jubir) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina mengatakan Lin Che Wei pernah menjadi anggota Tim Asistensi di Kemenko Perekonomian yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto.
Jadi Tersangka, Lin Che Wei Sudah Tidak Jadi Tim Asisten di Kemenko Ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng. Satu tersangka baru tersebut adalah Lin Che Wei alias Webinanto Halimdjati. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Lin Che Wei dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022. Juru Bicara (Jubir) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina mengatakan Lin Che Wei pernah menjadi anggota Tim Asistensi di Kemenko Perekonomian yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto.