KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC, Arman Hanis meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, ia menghormati langkah kepolisian yang menetapkan Ferdy sebagai tersangka. “Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat,” papar Arman ditemui di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga. “Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” tuturnya.
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Ferdy Sambo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC, Arman Hanis meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, ia menghormati langkah kepolisian yang menetapkan Ferdy sebagai tersangka. “Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat,” papar Arman ditemui di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga. “Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” tuturnya.