JAKARTA, Merasa tidak bersalah RJ Lino mantan Direktur Utama Pelindo II ajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Lino mengaku, pihaknya telah mendaftarkan gugatan pada Senin (28/12). "Tidak ada juga perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) itu," katanya, Selasa (29/12). Selain itu, Maqdir mengaku bila tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan QCC tersebut. Maqdir menilai KPK terlalu terburu-buru lantaran hingga saat ini belum ada nilai kerugian negara dari perkara tersebut.
Jadi tersangka, RJ Lino tantang KPK ke pengadilan
JAKARTA, Merasa tidak bersalah RJ Lino mantan Direktur Utama Pelindo II ajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Lino mengaku, pihaknya telah mendaftarkan gugatan pada Senin (28/12). "Tidak ada juga perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) itu," katanya, Selasa (29/12). Selain itu, Maqdir mengaku bila tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan QCC tersebut. Maqdir menilai KPK terlalu terburu-buru lantaran hingga saat ini belum ada nilai kerugian negara dari perkara tersebut.