JAKARTA. Pemimpin Redaksi Tabloid "Obor Rakyat" Setyardi Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada sanksi apa pun yang diberikan pihak Istana terhadap Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah tersebut. "Biar proses hukum jalan dulu," ujar Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kantor Presiden, Senin (7/7). Dipo mengatakan, Setyardi juga belum dipecat karena dia hanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Pers. Adapun tuduhan Setyardi melakukan fitnah belum dibuktikan oleh aparat kepolisian. Setyardi yang juga komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII beserta seorang jurnalis bernama Darmawan Sepriyossa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabloid Obor Rakyat. Mereka disangka melanggar Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jadi tersangka, Setyardi terbebas sanksi istana
JAKARTA. Pemimpin Redaksi Tabloid "Obor Rakyat" Setyardi Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada sanksi apa pun yang diberikan pihak Istana terhadap Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah tersebut. "Biar proses hukum jalan dulu," ujar Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kantor Presiden, Senin (7/7). Dipo mengatakan, Setyardi juga belum dipecat karena dia hanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Pers. Adapun tuduhan Setyardi melakukan fitnah belum dibuktikan oleh aparat kepolisian. Setyardi yang juga komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII beserta seorang jurnalis bernama Darmawan Sepriyossa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabloid Obor Rakyat. Mereka disangka melanggar Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.